Status Rilisan

       
   

Ikuti

Minggu, 30 April 2017

PERBATASAN NKRI DENGAN NEGARA TETANGGA BATAS WILAYAH DARAT DAN LAUT INDONESIA DENGAN NEGARA TETANGGA


Negara Kita merupakan Negara  kepulauan dengan garis pantai sekitar 81.900 kilometer, memiliki wilayah perbatasan dengan banyak negara baik perbatasan darat (kontinen) maupun laut (maritim). Batas darat wilayah Republik Indonesia berbatasan langsung dengan negara-negara Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan Timor Leste. Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat Provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik perbatasan yang berbeda-beda. Demikian pula negara tetangga yang berbatasannya baik bila ditinjau dari segi kondisi sosial, ekonomi, politik maupun budayanya. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Wilayah perbatasan laut pada umumnya berupa pulau-pulau terluar yang jumlahnya 92 pulau dan termasuk pulau-pulau kecil.

A.   Batas laut Indonesia:

1.  Indonesia-Malaysia

Garis batas laut wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala Lumpur, pada 17 Maret 1977. Berdasarkan UU No 4 Prp tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh 12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka. Pada Agustus 1969, Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut, diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati bersama pada 27 Oktober 1969. Atas pertimbangan tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal masing-masing negara. Dengan diberlakukannya Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut 1958. MoU RI dengan Malaysia yang ditandatangani pada 27 Oktober 1969 yang menetapkan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai acuan titik dasar dalam penarikan Garis Pangkal jelas jelas merugikan pihak Indonesia, karena median line yang diambil dalam menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut cenderung mengarah ke perairan Indonesia. Tidak hanya itu, Indonesia juga belum ada kesepakatan dengan pihak Malaysia tentang ZEE-nya. Penentuan ZEE ini sangat penting dalam upaya pengelolaan sumberdaya perikanan masing-masing negara. Akibat belum adanya kesepakatan ZEE antara Indonesia dengan Malaysia di Selat Malaka, sering terjadi penangkapan nelayan oleh kedua belah pihak. Hal ini disebabkan karena Malaysia menganggap batas Landas Kontinennya di Selat Malaka, sekaligus merupakan batas laut dengan Indonesia. Hal ini tidak benar, karena batas laut kedua negara harus ditentukan berdasarkan perjanjian bilateral. Berdasarkan kajian Dinas Hidro-Oseanografi TNI AL, batas laut Indonesia dan Malaysia di Selat Malaka seharusnya berada di median line antara garis pangkal kedua negara yang letaknya jauh di sebelah utara atau timur laut batas Landas Kontinen. Berdasarkan ketentuan UNCLOS-82, sebagai coastal state, Malaysia tidak diperbolehkan menggunakan Pulau Jara dan Pulau Perak sebagai base line yang jarak antara kedua pulau tersebut lebih dari 100 mil laut. Jika ditinjau dari segi geografis, daerah yang memungkinkan rawan sengketa perbatasan dalam pengelolaan sumber-sumber perikanan adalah di bagian selatan Laut Andaman atau di bagian utara Selat Malaka.

2.  Indonesia-Singapura

Penentuan titik-titik koordinat pada Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura didasarkan pada prinsip sama jarak (equidistance) antara dua pulau yang berdekatan. Pengesahan titik-titik koordinat tersebut didasarkan pada kesepakatan kedua pemerintah. Titik-titik koordinat itu terletak di Selat Singapura. Isi pokok perjanjiannya adalah garis Batas Laut Wilayah Indonesia dan laut wilayah Singapura di Selat Singapura yang sempit (lebar lautannya kurang dari 15 mil laut) adalah garis terdiri dari garis-garis lurus yang ditarik dari titik koordinat. Namun, di kedua sisi barat dan timur Batas Laut Wilayah Indonesia dan Singapura masih terdapat area yang belum mempunyai perjanjian perbatasan. Di mana wilayah itu merupakan wilayah perbatasan tiga negara, yakni Indonesia, Singapura dan Malaysia. Pada sisi barat di perairan sebelah utara pulau Karimun Besar terdapat wilayah berbatasan dengan Singapura yang jaraknya hanya 18 mil laut. Sementara di wilayah lainnya, di sisi timur perairan sebelah utara pulau Bintan terdapat wilayah yang sama yang jaraknya 28,8 mil laut. Kedua wilayah ini belum mempunyai perjanjian batas laut. Permasalahan muncul setelah Singapura dengan gencar melakukan reklamasi pantai di wilayahnya. Sehingga terjadi perubahan garis pantai ke arah laut (ke arah perairan Indonesia) yang cukup besar. Bahkan dengan reklamasi, Singapura telah menggabungkan beberapa pulaunya menjadi daratan yang luas. Untuk itu batas wilayah perairan Indonesia – Singapura yang belum ditetapkan harus segera diselesaikan, karena bisa mengakibatkan masalah di masa mendatang. Singapura akan mengklaim batas lautnya berdasarkan Garis Pangkal terbaru, dengan alasan Garis Pangkal lama sudah tidak dapat diidentifikasi. Namun dengan melalui perundingan yang menguras energi kedua negara, akhirnya menyepakati perjanjian batas laut kedua negara yang mulai berlaku pada 30 Agustus 2010. Batas laut yang ditentukan adalah Pulau Nipa dan Pulau Tuas, sepanjang 12,1 kilometer. Perundingan ini telah berlangsung sejak tahun 2005, dan kedua tim negosiasi telah berunding selama delapan kali. Dengan demikian permasalahan berbatasan laut Indonesia dan Singapura pada titik tersebut tidak lagi menjadi polemik yang bisa menimbulkan konflik, namun demikian masih ada beberapa titik perbatasan yang belum disepakati dan masih terbuka peluang terjadinya konflik kedua negara. Perbatasan Indonesia dan Singapura terbagi menjadi tiga bagian yaitu bagian tengah (disepakati tahun 1973), bagian Barat (Pulau Nipa dengan Tuas, disepakati tahun 2009) dan bagian timur (Timur 1, Batam dengan Changi (bandara) dan Timur 2 antara Bintan.

3.  Indonesia-Thailand

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan Thailand adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara. Hal itu disepakati dalam perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973. Titik koordinat  batas Landas Kontinen Indonesia-Thailand ditarik dari titik bersama yang ditetapkan sebelum berlakunya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Karena itu, sudah selayaknya perjanjian penetapan titik-titik koordinat di atas ditinjau kembali. Apalagi Thailand telah mengumumkan Zona Ekonomi Eksklusif dengan Royal Proclamation pada 23 Februari 1981, yang isinya; “The exclusive Economy Zone of Kingdom of Thailand is an area beyond and adjacent to the territorial sea whose breadth extends to two hundred nautical miles measured from the baselines use for measuring the breadth of the Territorial Sea”. Pada prinsipnya Proklamasi ZEE tersebut tidak menyebutkan tentang penetapan batas antar negara.

4.  Indonesia-India

Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Hal itu berdasarkan persetujuan pada 14 Januari 1977 di New Delhi, tentang perjanjian garis batas Landas Kontinen kedua negara. Namun, pada beberapa wilayah batas laut kedua negara masih belum ada kesepakatan.

5.  Indonesia-Australia

Perjanjian Indonesia dengan Australia mengenai garis batas yang terletak antara perbatasan Indonesia- Papua New Guinea ditanda tangani di Jakarta, pada 12 Februari 1973. Kemudian disahkan dalam UU No 6 tahun 1973, tepatnya pada 8 Desember 1973). Adapun persetujuan antara Indonesia dengan Australia tentang penetapan batas-batas Dasar Laut, ditanda tangani paada 7 Nopember 1974. Pertama, isinya menetapkan lima daerah operasional nelayan tradisional Indonesia di zona perikanan Australia, yaituAshmore reef (Pulau Pasir); Cartier Reef (Pulau Ban); Scott Reef (Pulau Datu);Saringapatan Reef, dan Browse. Kedua, nelayan tradisional Indonesia di perkenankan mengambil air tawar di East Isletdan Middle Islet, bagian dari Pulau Pasir (Ashmore Reef). Ketiga, nelayan Indonesia dilarang melakukan penangkapan ikan dan merusak lingkungan di luar kelima pulau tersebut. Sementara persetujuan Indonesia dengan Australia, tentang pengaturan Administrative perbatasan antara Indonesia-Papua New Gunea; ditanda tangani di Port Moresby, pada 13 November 1973. Hal tersebut telah disahkan melalui Keppres No. 27 tahun 1974, dan mulai diberlakukan pada 29 April 1974. Atas perkembangan baru di atas, kedua negara sepakat untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan MOU 1974.

6.  Indonesia-Vietnam

Pada 12 November 1982, Republik Sosialis Vietnam mengeluarkan sebuah Statement yang disebut “Statement on the Territorial Sea Base Line”. Vietnam memuat sistem penarikan garis pangkal lurus yang radikal. Mereka ingin memasukkan pulau Phu Quoc masuk ke dalam wilayahnya yang berada kira-kira 80 mil laut dari garis batas darat antara Kamboja dan Vietnam. Sistem penarikan garis pangkal tersebut dilakukan menggunakan 9 turning point. Di mana dua garis itu panjangnya melebihi 80 mil pantai, sedangkan tiga garis lain panjangnya melebihi 50 mil laut. Sehingga, perairan yang dikelilinginya mencapai total luas 27.000 mil2. Sebelumnya, pada 1977 Vietnam menyatakan memiliki ZEE seluas 200 mil laut, diukur dari garis pangkal lurus yang digunakan untuk mengukur lebar Laut Wilayah. Hal ini tidak sejalan dengan Konvensi Hukum Laut 1982, karena Vietnam berusaha memasukkan pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal. Kondisi tersebut menimbulkan tumpang tindih dengan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna.

7.  Indonesia-Filipina

Berdasarkan dokumen perjanjian batas-batas maritim Indonesia dan Filipina sudah beberapa kali melakukan perundingan, khususnya mengenai garis batas maritim di laut Sulawesi dan sebelah selatan Mindanao (sejak 1973). Namun sampai sekarang belum ada kesepakatan karena salah satu pulau milik Indonesia (Pulau Miangas) yang terletak dekat Filipina, diklaim miliknya. Hal itu didasarkan atas ketentuan konstitusi Filipina yang masih mengacu pada treaty of paris 1898. Sementara Indonesia berpegang pada wawasan nusantara (the archipelagic principles) sesuai dengan ketentuan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS 1982).

8.  Indonesia-Republik Palau

Republik Palau berada di sebelah Timur Laut Indonesia. Secara geografis negara itu terletak di 060. 51” LU dan 1350.50” BT. Mereka adalah negara kepulauan dengan luas daratan  ± 500 km2. Berdasarkan konstitusi 1979, Republik Palau memiliki yuridiksi dan kedaulatan pada perairan pedalaman dan Laut Teritorial-nya hingga 200 mil laut. Diukur dari garis pangkal lurus kepulauan yang mengelilingi kepulauan. Palau memiliki Zona Perikanan yang diperluas (Extended Fishery Zone) hingga berbatasan dengan Zona Perikanan Eksklusif, yang lebarnya 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Hal itu menyebabkan tumpang tindih antara ZEE Indonesia dengan Zona Perikanan yang diperluas Republik Palau. Sehingga, perlu dilakukan perundingan antara kedua negara agar terjadi kesepakatan mengenai garis batas ZEE.

9.  Indonesia-Timor Leste
Berdirinya negara Timor Leste sebagai negara merdeka, menyebabkan terbentuknya perbatasan baru antara Indonesia dengan negara tersebut. Perundingan penentuan batas darat dan laut antara RI dan Timor Leste telah dilakukan dan masih berlangsung sampai sekarang. First Meeting Joint Border Committee Indonesia-Timor Leste dilaksanakan pada 18-19 Desember 2002 di Jakarta. Pada tahap ini disepakati penentuan batas darat berupa deliniasi dan demarkasi, yang dilanjutkan dengan perundingan penentuan batas maritim. Kemudian perundingan Joint Border Committee kedua diselenggarakan di Dilli, pada Juli 2003.
B. Batas Darat Indonesia:

Perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga adalah bahwa proses penetapan batasnya (Delimitasi) telah diselesaikan di masa pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda menetapkan batas dengan Inggris untuk segmen batas darat di Kalimantan dan Papua. Sedangkan Hindia Belanda menetapkan batas darat dengan Portugis di Pulau Timor. Merujuk kepada ketentuan hukum internasional Uti Possidetis Juris (suatu negara mewarisi wilayah penjajahnya), maka Indonesia dengan negara tetangga hanya perlu menegaskan kembali atau merekonstruksi batas yang telah ditetapkan tersebut. Penegasan kembali atau demarkasi tidaklah semudah yang diperkirakan. Permasalahan yang sering terjadi di dalam proses demarkasi batas darat adalah munculnya perbedaan interpretasi terhadap treaty atau perjanjian yang telah disepakati Hindia Belanda. Selain itu, fitur-fitur alam yang sering digunakan di dalam menetapkan batas darat tentunya dapat berubah seiring dengan perjalanan waktu. Lebih lanjut lagi tidak menutup kemungkinan, sosial budaya dan adat daerah setempat juga telah berubah, mengingat rentang waktu yang panjang semenjak batas darat ditetapkan pihak kolonial dulu.

Perbatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga
   Perbatasan Wilayah Indonesia dengan Negara Tetangga. Negara Indonesia memiliki prinsip semangat good neighboorhood policy yang artinya semangat kebijakan negara bertetangga yang baik dalam menyelesaikan masalah perbatasan wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia mengedepankan  jalan damai misalnya dengan melakukan perundingan/negoisasi untuk mencapai kesepakatan bersama. Meskipun perjanjian tersebut sudah disepakati bersama, tetapi real-nya sering terjadi sengketa akibat pengakuan sepihak mengenai suatu kepentingan serta tidak displinnya suatu negara dalam menjalankan perjanjian.

1. Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia mengenai perbatasan di Selat Malaka dan sengketa yang terjadi

Kesepakatan antara Indonesia dengan Malaysia mengenai Selat Malaka terdapat pada  “Perjanjian antara Republik Indonesia dan Malaysia tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di Selat Malaka”. Isi perjanjian tersebut sesuai  ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-undang No. 4 Prp. tahun 1960 yang menyatakan bahwa “Jika ada selat yang lebarnya tidak melebihi 24 mil laut dan negara Indonesia tidak merupakan satu-satunya negara tepi, maka garis batas laut wilayah Indonesia ditarik pada tengah selat.” Maka  sesuai kesepakatan bahwa, garis batas laut wilayah tersebut sesuai dengan garis batas landas kontinen antara kedua negara di Selat Malaka yang mulai berlaku pada bulan November 1969. Meskipun perjanjian bilateral mengenai perbatasan di Selat Malaka sudah disepakati, namun masih terjadi sengketa antara kedua negara. Menurut  Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP), mereka berhasil menangkap dua kapal Malaysia yang sedang menangkap ikan di kawasan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Selat Malaka. Hal ini tentu merupakan pelanggaran karena memasuki wilayah Indonesia serta mengambil sumber daya Indonesia secara ilegal. Namun ketika petugas Patroli Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu menangkap dua kapal Malaysia lalu di tengah perjalanan muncul tiga helikopter Patroli Malaysia yang mengahalangi penangkapan tersebut, padahal dua kapal tersebut memang melakukan kesalahan. Pada akhirnya helikopter Malaysia itupun berhenti menghalangi karena pertugas Patroli Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) Indonesia tidak memerdulikan tiga helokopter tersebut. Kasus ini menunjukan tidak displinnya Malaysia dalam menaati perjanjian yang sudah disepakati dan diperparah lagi dengan pembelaan Patroli Malaysia padahal kapal tersebut jelas-jelas melanggar aturan. Indonesia dan Malaysia memang sudah menetapkan garis batas landas kontinen tahun 1969 sehingga sudah adanya kejelasan dalam pembagian dasar laut dan kekayaan alam misalnya kekayaan minyak, gas dll. Namun belum adanya kejelasan mengenai pembagian tubuh air dan kekayaannya seperti ikan. Ketidakjelasan tersebut mengakibatkan Indonesia dan Malaysia memiliki pengakuan masing-masing. Indonesia mengakui garis tengah antara Indonesia dan semenanjung Malaysia sebagai garis batas ZEE. Malaysia mengakui secara sepihak bahwa batas landas kontinen itu merupakan sekaligus garis batas ZEE, tentu Indonesia tidak setuju dengan pengakuan itu karena belum diadakan kesepakatan mengenai batas ZEE antar kedua negara. Contoh sengketa yang terjadi mengenai pengakuan atas Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) , sudah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak adanya kesepakatan sehingga pengakuan sepihak yang  yang diakui negara Indonesia belum tentu  diakui negara Malaysia dan sebaliknya karena standar untuk menentukan pengakuan tersebut berbeda. Pengakuan masing-masing negara yang belum disepakati ini juga mengakibatkan adanya kawasan wilayah yang diakui oleh kedua negara sehingga jika salah satu negara memasuki kawasan ini akan di anggap sebagai pelanggaran padahal belum adanya ketegasan yang memastikan hal itu pelanggaran atau tidak. Maka sebaiknya dilakukan perundingan atau negoisasi secara damai supaya tidak terjadi sengketa lebih lanjut.

2. Perjanjian Republik Indonesia-Malaysia mengenai perbatasan di Ambalat beserta sengketa yang terjadi

Ambalat merupakan blok laut seluas 15.235 km2 milik negara Indonesia, hal ini dapat dibuktikan pada Perjanjian yang di beri nama Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia-Malaysia pada tanggal 27 Oktober 1969, yang ditandatangani di Kuala Lumpur. Isi perjanjian tersebut yaitu penetapan 25 titik yang terdiri dari 10 titik koordinat di Selat Malaka dan 15 titik koordinat di perairan Laut China Selatan dan melakukan pengesahan pada 7 November 1969.
Sengketa Ambalat ini diakibatkan oleh negara Malaysia yang ingin merebut Ambalat karena keistimewaan Ambalat yang memiliki kakayaan laut dan bawah laut, khususnya untuk pertambangan minyak. Hal ini dapat dibuktikan ketika Malaysia membuat peta baru pada tahun 1969 yang memasukan pulau Sipadan dan Ligitan pada wilayah negaranya, tentu negara Indonesia tidak terima dengan pengakuan sepihak tanpa dasar aturan yang jelas. Pengajuan sepihak itu membuat Indonesia tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Lalu Indonesia menyelesaikan sengketa ini dengan penandatanganan kembali Persetujuan Tapal batas Laut Indonesia dan Malaysia.
Malaysia kembali membuat sengketa dengan Indonesia atas pembuatan peta baru pada tahun 1979 yang secara sepihak membuat perbatasan maritimnya sendiri dengan memasukan blok maritim Ambalat ke dalam wilayahnya. Indonesia kembali tidak mengakui peta baru Malaysia karena melanggar perjanjian yang telah disepakati. Ancaman perbatasan yang dilakukan Malaysia ini semakin diperparah ketika Mahkamah Internasional menyatakan pulau Sipadan dan Ligitan yang berada di blok Ambalat dinyatakan bagian dari wilayah Malaysia. Usaha-usaha Malaysia ini harus kita antisipasi dengan memperkuat keamanan wilayah supaya tidak di rebut oleh negara Malaysia. Malaysia sering melanggar perjanjian yang telah disepakati, bahkan pihak Indonesia mengakui adanya 35 kali pelanggaran perbatasan yang dilakukan Malaysia.

3. Perjanjian Republik Indonesia-Papua New Guinea (PNG) mengenai perbatasan wilayah  beserta sengketa yang terjadi

Perjanjian yang disepakati yaitu pada tanggal 13 Desember 1980 di Jakarta, “Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini tentang Batas-batas Maritim antara Republik Indonesia dan Papua Nugini dan Kerjasama tentang Masalah-masalah yang bersangkutan” yang menghasilkan kesepakatan garis-garis lurus lateral yang menghubungkan enam titik batas di depan pantai selatan pulau Irian dan dua buah titik batas di depan pantai utara pulau Irian. Sengketa yang terjadi yaitu pihak Indonesia maupun PNG tidak menjalani perjanjian yang telah disepakati yaitu dalam proses pembuatan penegasan pembatasan wilayah dari perencanaan, pelaksanaan, dan penggambaran seharusnya dilakukan bersama-sama. Tetapi kenyataan di lapangan tidak sesuai perjanjian, kedua pihak melakukan proses pembuatan penegasan pembatasan masing-masing, meskipun hasil akhirnya tetap harus mendapat tanda tangan oleh kedua negara. Desa Wara Smoll, Kabupaten Bintang secara hukum merupakan wilayah NKRI namun ironisnya wilayah ini di tempati, diolah, dan dimanfaatkan oleh warga PNG. Hal ini merupakan ancaman yang harus segera diselesaikan oleh negara Indonesia karena kita tidak boleh membiarkan potensi alam kita dimanfaatkan oleh negara lain. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan masyaraka yang tinggal di perbatasan menyebabkan masyarakat cenderung mengutamakan hukum tradisional yang berlaku dibandingkan hukum pada negara masing-masing. Masih adanya keraguan mengenai perbatasan yang akurat sehingga mengakibatkan kesalahan misalnya salah menangkap nelayan asing yang sebenarnya berada di kawasan yang tepat menurut negara bersangkut, menimbulkan konflik mengenai pengakuan potensi minyak secara sepihak.
          
4. Perjanjian bilateral Republik Indonesia-Timor Leste mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Penerapan Provisional Agreement (PA) merupakan perjanjian yang telah disepakati oleh RI dan Timor Leste pada tahun 2005. Sengketa yang terjadi yaitu masih menyisanya 3% wilayah yang belum disepakati dalam penegasan batas wilayahnya. Negara Timor Leste ingin menyelesaikan sengketa ini dengan Treaty 1904, namun negara Indonesia menginginkan diselesaikan menggunakan Penerapan Provisional Agreement (PA), khususnya pasal 6 yang isinya antara lain agar dalam penegasan batas mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat yang tinggal di sekitar perbatasan.umumnya masyarakat Timor Leste yang tinggal di perbatasan masih menggunakan mata uang rupiah, bahasa Indonesia, dan memiliki hubungan erat secara sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia yang khususnya tinggal di perbatasan. Hal ini harus diwaspadai karena ditakutkan terjadi pengakuan budaya Indonesia oleh negara Timor Leste Negara Indonesia juga harus secepatnya menyelesaikan sengketa mengenai keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih tinggal di wilayah Indonesia karena ditakutkan akan terjadi sengketa yang rumit jika dibiarkan saja.

5. Perjanjian  Republik Indonesia-India mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Perjanjian ini ditandatangani di New Delhi pada tanggal 14 Januari 1977,  isi perjanjian ini yaitu Garis Batas Landas Kontinen Indonesia dan India adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan menuju arah barat daya yang berada di Laut Andaman. Namun yang menjadi sengketa yaitu belum dirundingkan garis batas ZEE antara negara Indonesia dan India sehingga belum adanya peraturan tegas mengenai batas-batas tersebut. Sengketa yang terjadi yaitu tidak displinnya para nelayan kedua negara ini sehingga  sering terjadi pelanggaran perbatasan dikedua wilayah negara tersebut.

6. Perjanjian Republik Indonesia-Thailand mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Isi Perjanjian Indonesia dengan Thailand tentang penetapan Garis Batas Dasar Laut di Laut Andaman pada 11 Desember 1973 yaitu adalah garis lurus yang ditarik dari titik pertemuan ke arah Tenggara yang disepakati.  Sengketa ini karena perundingan yang dilakukan belum menemukan kesepakatan sehingga tidak tegasnya perbatasan wilayah ZEE. Sengketa yang terjadi yaitu pelanggaran perbatasan yang dilakukan oleh nelayan Thailand, para nelayan tersebut menangkap ikan diperairan Indonesia sehingga merugikan negara Indonesia serta menganggu keamanan perairan Indonesia
                                  
7. Perjanjian Republik Indonesia-Singapura mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Perjanjian yang  disepakati di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973 menjelaskan bahwa “Berdasarkan prinsip sama jarak antara dua pulau yang berdekatan karena lebar laut antara kedua negara kurang dari 24 mil laut”.  Sengketa yang terjadi karena Singapura ingin perluasan wilayah perairan lautnya di sekitar Pedra Branca dengan melakukan pengakuan sepihak  zone ekonomi eksklusif (ZEE) Singapura ke arah timur sampai ke Laut Cina Selatan (batas maritim RI  dan Malaysia). Sengketa ini cukup rumit karena wilayah tersebut melibatkan Singapura, Indonesia, Malaysia maka dalam pengakuan sepihak oleh Singapura itu dibutuhkan perundingan dengan Malaysia agar Singapura tidak melanggar perjanjian yang telah disepakati. Sengketa mengenai penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulaun Riau yang dilakukan oleh Singapura harus ditangani serius oleh pemerintah Indonesia. Penambangan pasir tersebut mengakibatkan kerusakan parah pada ekosistem pesisir pantai sehingga banyak para nelayan kita yang kehilangan mata pencaharian. Lebih parahnya penambangan pasir laut yang dilakukan itu mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil di Indonesia karena telah ada kasus tenggelamnya pulau Nipah. Jika hal ini dibiarkan saja maka diatakutkan terjadi perubahan batas laut dengan Singapura karena perubahan geografis di Indonesia.

8. Perjanjian Republik Indonesia-Vietnam mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Perjanjian penentuan garis batas landas kontinen antara Indonesia dengan Vietnam yang terletak di Laut Cina Selatan, perjanjian telah disepakati pada tanggal 26 Juni 2003 di Hanoi Vietnam. Isi perjanjian tersebut yaitu landas kontinen RI-Vietnam terdiri atas enam pasal yang antara lain mengatur titik koordinat dan garis yang menghubungkan, perlunya kerja sama dalam bentuk koordinasi kebijakan terkait, dan cara penyelesaian damai jika terjadi perselisihan akibat
salah penafsiran.
Perjanjian batas landas kontinen antara Indonesia dan Vietnam merupakan hasil perundingan selama 26 tahun, hal ini diakibatkan karena persengketaan di wilayah perbatasan yang diperikirakan banyak mengandung minyak dan mineral yang besar. Sengketa terjadi di wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam, hal ini diakibatkan karena perbedaan pemahaman mengenai kontinen tanpa batas benua di perbatasan tersebut. Pada 12 November 1982, Vietnam secara sepihak ingin memasukan Quoc masuk ke dalam wilayahnya tentu hal itu melanggar perjanjian yang telah disepakati. Namun Yang menjadi persoalan yaitu garis batas ZEE yang belum menemui kesepakatan dari kedua negara ini sehingga terjadi persengketaan ketika Vietnam secara sepihak mengakui ZEE seluas 200 mil laut, dan ingin mengambil pulau-pulau yang jaraknya sangat jauh dari titik pangkal yang mengakibatkan perbatasan ZEE Indonesia di sebelah utara Pulau Natuna terancam keutuhannya.

9. Perjanjian Republik Indonesia-Philipina mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Di mulai dari tahun 1973, kedua negara sudah beberapa kali melakukan perundingan mengenai batas laut di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, namun belum menemui kesepakatan secara bilateral. Akhirnya, kesepakatan secara bilateral ini mulai diusahakan dengan diadakannya forum RI-Philipina yaitu Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam masalah perbatasan kedua negara tersebut.
Belum adanya perjanjian bilateral mengakibatkan sengketa yaitu mengenai keberadaan P. Miangas yang menurut ”Treaty Of Paris 1898” wilayah tersebut milik negara Philipina, sedangkan menurut ”Wawasan Nusantara” dan ”UNCLOS’82” wilayah tersebut milik negara Indonesia. Setelah dilakukan perundingan akhirnya negara Philipina mengakui P.Miangas sebagai milik Indonesia. Persoalan belum selesai karena klaim laut disekeliling wilayah tersebut masih perlu dilakukan perundingan untuk mendapatkan kesepakatan dan pengakuan bersama.

10. Perjanjian Republik Indonesia-Australia mengenai perbatasan wilayah beserta sengketa yang terjadi

Papua New Guinea merupakan daerah kekuasaan Australia sehingga untuk menentukan batas wilayah RI-Papua New Guinea perlunya dibentuk perjanjian RI-Australia. perjanjian ini mengenai kesepakatan “Dasar Laut Tertentu” tanggal 18 Mei 1971 di Camberra, yang mencapai kesepakatan tentang titik-titik perbatasan kedua negara, lalu diadakan kembali perundingan di Canberra dari tanggal 22-26 Januari 19973 untuk menyelesaikan masalah yang belum terselesaikan sebelumnya. Isi perjanjian tesebut yaitu penyelesaian-penyelesaan atas masalah-masalah penetapan garis batas darat di sebelah utara dan selatan Sungai Fly, penetapan garis batas laut wilayah serta garis batas dasar laut di Selatan Irian.
Kerumitan perjanjian Indonesia-Australia pada saat penetapan garis batas darat di belokan Sungai Fly. Sengketa terjadi ketika secara sepihak Australia meyatakan bukti-bukti nyata mengenai keberatannya atas pemakaian prinsip koordinat-koordinat dalam menetapkan perbatasan sehingga Indonesia menyetujui usul Autralia mnggunakan prinsip alur pelayaran Sungai Flu.
Perbatasan laut antara kedua negara sangat luas yaitu krang lebig 2.100 mil laut dari selat Torres sampai P.Chrismas. perjanjian perbatasan kedua negara cukup menarik karena telah disepakati sebelum berlakunya UNCLOS ’82 maupun sesudahnya. Sengketa yang terjadi ketika negara Timor Leste telah merdeka sehingga perjanjian sebelumnya harus ada yang di ubah yaitu perjanjian Timor Gap Treaty harus dibatalkan dan perlunya perundingan secara antara RI-Timor Leste-Australia. Namun persoalan semakin rumit karena perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor, sehingga kesepakatan sulit terjalin.

Sengketa Republik Indonesia-Republik Palau mengenai perbatasan wilayah

Palau adalah negara kepulauan yang berada di sebelah timur laut NKRI, namun belum diadakannya perjanjian secara bilateral mengenai perbatasan laut antara kedua negara tersebut. Sengketa yang terjadi karena penarikan zona perikanan yang dilakukan oleh Palau akan merugikan negara Indonesia karena mengambil bagian ZEE Indonesia. Belum adanya kesepakatan mengenai batas perairan ZEE kedua negara mengakibatkan kebingungan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh nelayan kedua negara karena belum adanya kesepakatan untuk mengatur peraturan yang jelas. Kedua negara memilki ambisi untuk mengambil keuntungan di perbatasan wilayah ini karena terdapat banyak peninggalan benda-benda sejarah sebagai asset penting.

1. Peran Perjanjian Bilateral-Multilateral Terhadap Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan

Sebagai Negara Kepulauan, Indonesia dapat menentukan lokasi-lokasi alur laut kepulauannya, mengganti alur laut kepulauan, rute lintas penerbangan udara, skema pemisah lalu lintas penangguhan dan pelanggaran lintas damai untuk keperluan keamanan, dan pelayaran internasional. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Indonesia dengan konsepsi Negara Kepulauannya tidak akan bisa bertahan jika tidak terus diperjuangkan, Maka upaya yang dapat dilakukan untuk itu selain melalui Undang-Undang, cara lain yang juga efektif adalah dengan mengadakan perjanjian internasional berdasarkan ketentuan hukum Internasional. Perjanjian internasional merupakan kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum internasional ( Negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi internasional ) mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional ( Parthiana, 2002: 13 ).
Perjanjian bilateral adalah suatu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau Negara peserta yang terikat dalam perjanjian tersebut ialah hanya dua pihak atau dua Negara saja, sedangkan Perjanjian multilateral adalah suatu perjanjian internasional yang pihak-pihak atau Negara-negara yang menjadi peserta pada perjanjian itu lebih dari dua Negara. Indonesia dengan konsepsi Negara Kepulauannya memiliki wilayah darat yang luas terbukti dengan banyaknya hamparan pulau-pulau di Indonesia, dan wilayah laut yang juga luas yang menciptakan adanya kedaulatan yang dimiliki oleh Indonesia dalam melaksanakan yurisdiksi eksekutif di wilayahnya atas dasar Hukum Internasional. Ketika kita berbicara mengenai konsepsi Negara kepulauan, Maka lebih banyak pembahasan yang kita temui adalah hal-hal yang terkait dengan perbatasan wilayah Indonesia dengan Negara-negara lain khususnya Negara-negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, dan biasanya bagian wilayah yang lebih banyak berbatasan dengan Negara lain tersebut adalah daerah atau wilayah laut. Kedaulatan Negara atas wilayah laut merupakan suatu pembahasan yang sangat penting dewasa ini, ditandai dengan sangat pesatnya perkembangan hukum laut internasional dewasa ini, khususnya setelah disahkannya Konvensi Hukum Laut PBB 1982. Oleh karena itulah, Indonesia sebagai Negara yang berdaulat berhak dan perlu untuk mengadakan pengaturan-pengaturan atas wilayah-wilayah yang menjadi kedaulatannya, seperti mengatur wilayah laut teritorial sendiri, perairan pedalaman Indonesia, landas kontinen, zona ekonomi ekslusif , dan lainnya ( Adolf, 1991 ).
Peran perjanjian bilateral-multilateral terhadap status Indonesia sebagai Negara Kepulauan secara umum yang terlihat jelas dan terasa bagi bangsa Indonesia adalah akan lebih memperkuat atau memperkokoh konsepsi atau prinsip bahwa Indonesia memang merupakan Negara Kepulauan, sehingga diakuinya konsep negara kepulauan Indonesia oleh bangsa-bangsa lain di dunia dan dapat mencegah terjadinya konflik dengan Negara lain yang dapat memecah kesatuan Negara Republik Indonesia, terlebih lagi dalam hal kesatuan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia. Namun, di samping itu kita juga perlu mengetahui dan mempelajari seberapa penting atau bermanfaat atau seberapa berperankah perjanjian bilateral-multilateral terhadap konsepsi Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Beberapa yang dapat Penulis kemukakan diantaranya adalah :
a).   Atas dasar pengakuan prinsip Negara Kepulauan dan didukung dengan berbagai perjanjian bilateral-multilateral yang dijalin Indonesia dengan Negara lain membuat luas wilayah Indonesia berkembang menjadi 8.400.000 km.
b).  Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral antara Indonesia dengan Negara-negara yang berbatas langsung dengan Indonesia, Maka masing-masing Negara dapat menyepakati dan memperjelas mengenai perbatasan daerah/wilayah satu Negara dengan Negara lainnya.
c). Semakin banyak perjanjian yang dilakukan maka akan semakin memperkokoh kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia, satu pulau dengan pulau lainnya semakin menjadi satu kesatuan yang kuat dan kompak tanpa adanya campur tangan dari Negara lainnya serta tidak adanya penggunaan wilayah laut yang suatu negara yang digunakan sewenang-wenangnya oleh negara lain.
d).  Akan semakin mengukuhkan lagi kedudukan hukum dari pada wawasan nusantara Indonesia yang dilandasi konsepsi negara kepulauan.
e). Memantapkan pengakuan pihak ketiga terhadap wawasan nusantara dan kekuasaan yurisdiksi Indonesia atas wilayah-wilayahnya.
f).  Dengan diadakannya perjanjian bilateral-multilateral, suatu negara yang berdaulat dapat mengatur tata tertib di wilayah kekuasaannya, seperti wilayah perairan pedalaman, laut teritorian, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif dan hal terkait lainnya.
g). Dapat menyelesaikan segala persoalan garis batas Kontinen dengan negara-negara tetangga, sebagaimana yang tercantum dalam pengumuman pemerintah tentang landas kontinen Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
h).  Indonesia sebagai Negara Kepulauan membuat perairan yang dahulunya merupakan bagian dari laut lepas, kini menjadi perairan kepulauan atau berada atas wilayah kedaulatan Indonesia. Sehingga jika dalam perkembangannya dilakukan perjanjian bilateral-multilateral maka akan semakin mmemperjelas status hukum atas kepemilikan wilayah laut yang tadinya laut lepas menjadi perairan kepulauan berada atas kekuasaan penuh Indonesia.
i).  Dengan dilakukannya perjanjian bilateral-multilateral untuk menciptakan kepastian hukum oleh Indonesia yang dalam hal ini dilakukan oleh pejabat terkait, Maka akan bermanfaat bagi generasi Indonesia berikutnya, yaitu dapat terhindar dari terjadinya konflik dengan Negara tetangga yang berbatasan langsung dengan Indonesia, karena sebelumnya sudah ada penetapan atas dasar hukum internasional yang dilakukan oleh pemimpin-pemimpin negara sebelumnya.

2. Bentuk Contoh Perjanjian Bilateral-Multilateral Yang Dilakukan Indonesia Dengan Negara Lain Untuk Memperkuat Status Indonesia Sebagai Negara Kepulauan.

Berdasarkan azas umum dalam Hukum Internasional setiap Negara memiliki kekuasaan tertinggi atau kedaulatan atas orang dan benda yang ada dalam wilayahnya sendiri. Supaya adanya saling menghargai kedaulatan masing-masing Negara, Maka oleh karena itulah diperlukannya kerjasama di berbagai bidang, khususnya di bidang menyangkut wilayah perbatasan suatu Negara dengan Negara lain. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian internasional. Pada perjanjian internasional, jika ditinjau dari segi jumlah Negara-negara yang menjadi pihak atau pesertanya maka dikenal dengan adanya perjanjian bilateral maupun perjanjian multilateral, dan dua bentuk perjanjian inilah yang menjadi salah satu hal yang dapat memperkokoh konsepsi Negara Kepulauan dari suatu Negara, salah satunya adalah Negara Republik Indonesia. Adapun beberapa contoh perjanjian yang sudah pernah ditandatangani oleh Indonesia untuk memperkuat status Indonesia sebagai Negara Kepulauan adalah :
a).  Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang ditandatangani di Kuala Lumpur pada tanggal 27 Oktober 1969.
b).  Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Malaka yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 17 Maret 1970.
c).  Perjanjian anatar Indonesia dengan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara dan Laut Andaman yang ditandatangani di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971.
d).  Perjanjian antara Indonesia dengan Australia tentang Garis Batas Dasar Laut Arafura dan Laut Bagian Utara Irian Jaya yang ditandatangani di Canberra pada tanggal 18 Mei 1971
e).   Perjanjian antara Indonesia dengan Australia mengenai Garis Batas Laut Teritorial antara Indonesia-Papua Nugini di Bagian Selatan Irian Jaya yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
f).   Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang Garis Batas Laut Teritorial di Selat Singapura yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 25 Mei 1973.
g).  Perjanjian antara Indonesia dengan India tentang Garis Batas Landas Kontinen di New Delhi pada tanggal 15 Januari 1977.
h).  Perjanjian antara Indonesia dan Australia tentang Batas tertentu Landas Kontinen dan Zona Ekonomi Eksklusif pada tahun 1997.
i).   Perjanjian antara Indonesia dengan Malaysia dan Thailand tentang Garis Batas Landas Kontinen di Selat Malaka Utara yang ditandatangani di Kualalumpur pada tanggal 21 Desember 1971.

      SUMUR


#          #Tugas Pendidikan Kewarganegaraan Gunadarma

Tidak ada komentar:
Write komentar